Judul | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2021 |
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Larangan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Imlek Tahun 2021