Judul | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 49/SE/2020 |
Perpanjangan Waktu Penginputan Target, Realisasi, dan Validasi Rencana Kinerja Triwulan III Tahun 2020 pada Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai