Judul | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 42/SE/2020 |
Perpanjangan Waktu Penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 Pada Sistem Informasi Kepegawaian Dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai