Judul | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 37/SE/2020 |
Penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 pada Sistem Informasi Kepegawaian dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai