Judul | Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 33/SE/2020 |
Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta