Judul | Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 36/SE/2019 |
Apresiasi Dalam Bentuk Upah Ketiga Belas dan Percepatan Pembayaran Upah Bulan Mei Kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Tahun Anggaran 2019