Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 08/SE/2013 tentang Proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 01 Oktober 2013 untuk dapat diinformasikan pada masing-masing unit kerja dengan sebaik-baiknya. Surat edaran tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1057
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2579
-
-