Transisi Pelaksanaan Sentralisasi Sistem Absensi

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekda Nomor 10/SE/2014 tentang Pelaksanaan Sentralisasi Sistem Absensi maka bersama ini disampaikan hal sebagai berikut :
  1. Setiap SKPD/UKPD harus melakukan penyempurnaan mesin absensi agar sistem absensi yang dipergunakan saat ini dapat tersentralisasi yaitu dapat mengirimkan data  secara realtime online ke aplikasi server pusat tanpa harus melalui komputer/personal computer masing-masing SKPD/UKPD, Untuk spesifikasi teknis mesin absensi silahkan mengacu pada surat edaran terlampir.
  2. Selama masa transisi aplikasi e-TKD lama ke aplikasi baru maka :
    1. Operator SKPD/UKPD diminta untuk tetap menginput data absensi dan kinerja pegawai melalui website dengan alamat bkd.jakarta.go.id
    2. Bagi SKPD/UKPD yang mesin absensinya belum tersambung dengan aplikasi yang baru maka data yang diinputkan adalah langsung data rekapitulasi absensi pegawai dalam satu bulan tanpa melihat detil harian.
    3. Petunjuk pengisian aplikasi e-TKD yang baru dapat di download disini.
  3. Untuk mengawal masa transisi ini maka disediakan call center aplikasi e-TKD baru dengan alamat : Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, Gedung Balaikota DKI , lantai 13, Nomer Telp: 021 – 3823154, email : si.pemerintahan@gmail.com