Menindaklanjuti Surat Edaran Sekda Nomor 10/SE/2014 tentang Pelaksanaan Sentralisasi Sistem Absensi maka bersama ini disampaikan hal sebagai berikut :
- Setiap SKPD/UKPD harus melakukan penyempurnaan mesin absensi agar sistem absensi yang dipergunakan saat ini dapat tersentralisasi yaitu dapat mengirimkan data secara realtime online ke aplikasi server pusat tanpa harus melalui komputer/personal computer masing-masing SKPD/UKPD, Untuk spesifikasi teknis mesin absensi silahkan mengacu pada surat edaran terlampir.
- Selama masa transisi aplikasi e-TKD lama ke aplikasi baru maka :
- Operator SKPD/UKPD diminta untuk tetap menginput data absensi dan kinerja pegawai melalui website dengan alamat bkd.jakarta.go.id
- Bagi SKPD/UKPD yang mesin absensinya belum tersambung dengan aplikasi yang baru maka data yang diinputkan adalah langsung data rekapitulasi absensi pegawai dalam satu bulan tanpa melihat detil harian.
- Petunjuk pengisian aplikasi e-TKD yang baru dapat di download disini.
- Untuk mengawal masa transisi ini maka disediakan call center aplikasi e-TKD baru dengan alamat : Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, Gedung Balaikota DKI , lantai 13, Nomer Telp: 021 – 3823154, email : si.pemerintahan@gmail.com