- Dasar Hukum
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
-
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2009
-
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
-
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 tahun 2006 tentang Pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta.
-
Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
-
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2009 tentang Penerimaan dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil yang Pindah dari dan ke instansi di luar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
-
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 99/2010 tentang Prosedur Tetap ( Protap ) mutasi pegawai negeri sipil dari instansi luar ke lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
-
- Maksud & Tujuan
-
Tercapainya pendayagunaan melalui mutasi pegawai yang berdasarkan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja (analisis kebutuhan/ formasi);
-
Terprosesnya administrasi pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai tenaga titipan sesuai batas waktu yang telah ditentukan;
-
Terprosesnya administrasi penugasan pegawai.
-
- Sasaran
-
Terselesaikannya pendayagunaan pegawai pada unit orgaisasi sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja;
-
Tercapainya tertib administrasi terhadap pegawai tenaga titipan di dalam maupun di luar pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
-
Tercapainya tertib administrasi terhadap penugasan pegawai.
-
- Kegiatan
-
Terlaksananya pendayagunaan dan mutasi PNS sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pada unit organisasi dengan diterbitkannya SK Gubernur;
-
Terprosesnya administrasi terhadap pegawai titipan;
-
Terlaksananya penugasan kepada pegawai dengan diterbitkannya SK Gubernur.
-