Sub Bidang Mutasi

  1. Dasar Hukum
    1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

    2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2009

    3. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta

    4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 tahun 2006 tentang Pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta.

    5. Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

    6. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2009 tentang Penerimaan dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil yang Pindah dari dan ke instansi di luar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    7. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 99/2010 tentang Prosedur Tetap ( Protap ) mutasi pegawai negeri sipil dari instansi luar ke lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

  2. Maksud & Tujuan
    1. Tercapainya pendayagunaan melalui mutasi pegawai yang berdasarkan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja (analisis kebutuhan/ formasi);

    2. Terprosesnya administrasi pegawai Negeri Sipil  yang berstatus sebagai tenaga titipan sesuai batas waktu yang telah ditentukan;

    3. Terprosesnya administrasi penugasan pegawai.

  3. Sasaran
    1. Terselesaikannya pendayagunaan pegawai pada unit orgaisasi sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja;

    2. Tercapainya tertib administrasi terhadap pegawai tenaga titipan di dalam maupun di luar pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

    3. Tercapainya tertib administrasi terhadap penugasan pegawai.

  4. Kegiatan
    1. Terlaksananya pendayagunaan dan mutasi PNS sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pada unit organisasi dengan diterbitkannya SK Gubernur;

    2. Terprosesnya  administrasi terhadap pegawai titipan;

    3. Terlaksananya penugasan kepada pegawai dengan diterbitkannya SK Gubernur.