Bidang perencanaan dan pendayagunaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan rencana kebutuhan dan pendayagunaan pegawai. Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Pegawai terdiri dari tiga Sub Bidang yaitu :
- Sub Bidang Perencanaan Pegawai
Tugas pokok dan fungsi dari Sub Bidang Perencanaan diatur didalam Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2009, Pasal 14. Fungsi dari Sub Bidang Perencanaan Pegawai adalah merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan dalam melaksanakan analisis perencanaan kebutuhan pegawai.
- Sub Bidang Penerimaan & Pendayagungaan Pegawai
- Sub Bidang Mutasi