Bidang pengembangan mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai, dengan fungsi penyusunan perencanaan dan pengembangan karier pegawa. Bidang Pengembangan terdiri dari tiga sub bidang yaitu :
- Sub Bidang Pengembangan Karier
- Sub Bidang Pengembangan Kepangkatan
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja Pegawai
Fungsi utama Bidang Pengembangan antara lain :
-
Penyusunan dan perencanaan pengembangan karier pegawai.
-
Penganalisaan,pembinaan, pengembangan dan evaluasi pejabat.
-
Penyusunan standar pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai.
-
Pelaksanaan proses pengangkatan, pemmindahan, dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan Struktural.
-
Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kepangkatan.
-
Penyiapan bahan laporan Badan yang terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan.
-
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan.