Berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1061 Tahun 2013 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Nomor 1022 Tahun 2013 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1333