Berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan dalam rangka upaya penanggulangannya oleh sebagian besar Pegawai Negeri Sipil, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 25/SE/2020 tentang Perpanjangan Periode Penginputan Unsur Penilaian Prestasi Kerja Periode Bulan April 2020.
Surat Edaran tersebut dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau tautan di bawah ini :
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala BKD Nomor 25/SE/2020 | Perpanjangan Periode Penginputan Unsur Penilaian Prestasi Kerja Periode Bulan April 2020 |