Berikut ini kami sampaikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian untuk disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya pada setiap unit kerja dilingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Instruksi dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1058
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2579
-
-