Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tanggal 30 Juni 2014 hal Penanganan Tenaga Honorer Kategori II Yang dinyatakan lulus hasil seleksi, yang pada point 3 surat dimaksud diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi kepada tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi sesuai kriteria pada PP 56 Tahun 2012 disertai dengan surat pertanggung jawaban mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2014 tentang Pendataan Tenaga Honorer Kategori 2 yang tidak lulus seleksi, yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2014 tentang Pendataan Tenaga Honorer Kategori 2 yang tidak lulus seleksi, yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :