Pemutakhiran Data Profil Pegawai dan Riwayat SKP

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian serta untuk pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 52/SE/2021 tentang Pemutakhiran Data Profil Pegawai dan Riwayat SKP. Detail dokumen Surat Edaran dan ketentuan terkait dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 52/SE/2021 Pemutakhiran Data Profil Pegawai dan Riwayat SKP
2 Panduan Pemutakhiran Data Profil Pegawai Dokumen Panduan
3 Panduan Pengisian Riwayat SKP/PPK Dokumen Panduan
4
Catatan:
  1. Pemutakhiran Riwayat PPK/SKP hanya dilakukan untuk riwayat Tahun 2020
  2. Bagi PNS/CPNS yang telah menyelesaikan SKP/PPK Tahun 2020 melalui aplikasi eSKP, maka tidak perlu melakukan pemutakhiran pada Riwayat SKP/PPK.