Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2014 tentang Masa Transisi Pelaksanaan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari SKPD/UKPD Teknis ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan ini kami sampaikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2014 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1623
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2580
-
-