Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 14 Juni 2021 Nomor B/85/M.KT.00/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 60/SE/2020 tentang Mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila.
Detail Edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 60/SE/2020 | Mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila |