Mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 14 Juni 2021 Nomor B/85/M.KT.00/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 60/SE/2020 tentang Mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila. 

Detail Edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan atau tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 60/SE/2020 Mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila