05Aug
Mekanisme Pengambilan User ID e-TKD
- Membawa surat permohonan/surat tugas pengambilan user id e-TKD.
- Membawa formulir isian keterangan/spesifikasi mesin absensi yang dapat di unduh disini (1 mesin 1 formulir) yang sudah ditandatangani Kepala Unit Kerja.
- Membawa fotocopy KTP petugas pengambil user id.
- Point 1, 2, & 3 diserahkan ke Sekretariat.
- User id diambil oleh PNS/CPNS SKPD/UKPD (penanggung jawab kepegawaian) yang akan diserahkan tanggung jawab e-TKD mulai tanggal 6 Agustus 2014.
- Untuk Inspektorat, Badan, Dinas, Biro, Sekretariat, RSUD dan UPT user id dapat diambil di Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta.
- Untuk Inspektorat Pembantu, Kantor, Suku Dinas, Walikota, Sekretariat Kota/Kabupaten, Unit Pelayanan & Unit Pelaksana Teknis di wilayah, Pusat/Balai, Gelanggang, Satuan, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas dan Sekolah-sekolah dapat mengambil user id di Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan (Sudin Kominfomas) bertempat di Kantor Walikota/Bupati pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten.
- Setelah Input rekap absensi kinerja di sistem E-TKD harap mengirimkan softcopy rekap absensi kinerja tersebut ke si.pemerintahan@gmail.com