Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 2019 M / 1440 H dilingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2019 tengang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2019 M / 1440 H. Dokumen Keputusan dapat diunduh pada laman Unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMENT | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 732 Tahun 2019 | Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2019 M / 1440 H |