Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 49/SE/2012 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013 untuk dapat disosialisasikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran tersebut dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
-
-
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 3859
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 2142
-
-