Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 49/SE/2012 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013 untuk dapat disosialisasikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran tersebut dapat diunduh pada tautan dibawah ini :