Sehubungan dengan dilaksanakannya absensi online bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh SKPD/ UKPD yang memiliki PTT agar melakukan proses perekaman sidik jari absensi dan memastikan pegawainya dalam aplikasi E-Absensi dengan alamat website www.bkd.jakarta.go.id/eabsensi
- ID absensi menggunakan format angka 9+NPTT tanpa titik Contoh: NPTT 09.12145 maka ID absensi adalah 90912145
- Sehubungan dengan hal tersebut agar SKPD/ UKPD dapat segera melakukan proses perekaman sidik jari absensi agar dapat mulai melakukan absensi online mulai tanggal 1 Juni 2016
- Penginputan Kinerja PTT setiap bulannya masih tetap menggunakan aplikasi terdahulu dengan alamat website https://e-absensi.jakarta.go.id/
- Konsultasi mengenai absensi online PTT dapat dilakukan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta Gedung Balaikota Blok G Lantai 13
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 14/SE/2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Absensi Online Bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dapat di unduh pada tautan dibawah ini :