Kembali


Pusat Data dan Informasi Kepegawaian

Pusat Data dan Informasi Kepegawaian (PDIK) merupakan Unit Pelaksana Teknis BKD dalam pengelolaan data, informasi dan dokumen Kepegawaian. PDIK dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. PDIK mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi dan dokumen kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, PDIK menyelenggarakan fungsi :

No Tugas Pokok dan Fungsi
1penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran PDIK;
2pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan  anggaran PDIK;
3penyusunan pedoman, standar dan prosedur PDIK;
4perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian berkoordinasi dengan SKPD yang bertanggung jawab di bidang komunikasi, informatika dan kehumasan;
5pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan, penyediaan, penyajian dan verifikasi, data, informasi dan dokumen kepegawaian;
6pelaksanaan pencatatan/pengisian data pegawai;
7pelaksanaan pemrosesan daftar gaji, tunjangan dan daftar lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai;
8pelaksanaan verifikasi gaji dan tunjangan pegawai;
9pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis pengelolaan data, informasi dan dokumen kepegawaian;
10pemberian dukungan dan pelayanan data dan informasi kepegawaian untuk jajaran BKD dan unsur terkait di luar BKD;
11pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang PDIK;
12pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan PDIK;
13pengelolaan kearsipan, data dan informasi PDIK; 
14pengelolaan prasarana dan sarana PDIK;
15pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara PDIK; dan
16pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi PDIK.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya UPT Pusat Data dan Informasi Kepegawaian memiliki satu Subbagian (dikepalai oleh seorang Kepala Subbagian)dan empat Satuan Pelaksana (dikepalai oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana), yaitu:

Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja Staf dalam pelaksanaan administrasi PDIK. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :

No Tugas Pokok dan Fungsi
1menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya
2melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya
3mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, PDIK
4menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya
5menyusun bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja PDIK
6melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran PDIK
7melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang PDIK
8melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan PDIK 
9melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara PDIK
10melaksanakan penyediaan, penatausahaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja PDIK
11melaksanakan pengelolaan kearsipan data dan informasi PDIK
12mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja dan kegiatan serta akuntabilitas PDIK dan
13melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha.

Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian merupakan Satuan Kerja lini PDIK dalam pelaksanaan pengelolaan data kepegawaian. Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian mempunyai tugas :

No Tugas Pokok dan Fungsi
1menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya
2melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya 
3menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis Pengelolaan Data Kepegawaian 
4melakukan input data pegawai ke sistem informasi kepegawaian 
5melaksanakan proses pemuktahiran data pegawai ke sistem informasi kepegawaian
6memproses daftar gaji, tunjangan dan daftar lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai 
7menghimpun keluaran data komputer (output) berupa daftar gaji, tunjangan dan daftar lainnya yang berkaitan dengan data kepegawaian 
8melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi data kepegawaian dengan SKPD dan instansi terkait lainnya 
9melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian SKPD dan Satuan Pelaksana lainnya terkait dalam pengelolaan data kepegawaian dan 
10melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana pengelolaan data kepegawaian.

Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian merupakan Satuan Kerja lini PDIK dalam pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usuI Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya
2melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya
3menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian
4melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian
5melaksanakan koordinasi dengan SKPD yang bertanggung jawab di bidang komunikasi, informatika dan kehumasan dalam merancang, membangun dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian
6melaksanakan bimbingan dan konsultasi teknis terkait sistem informasi kepegawaian
7melayani permintaan data dan informasi kepegawaian untuk SKPD/UKPD sesuai kebutuhan berdasarkan persetujuan Kepala Badan 
8menyajikan data dan informasi kepegawaian secara berkala dan
9melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian.

Satuan Pelaksana Pengelolaan Verifikasi Gaji dan Tunjangan merupakan Satuan Kerja lini PDIK dalam pelaksanaan Verifikasi Gaji dan Tunjangan. Satuan Pelaksana Verifikasi Gaji dan Tunjangan dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Verifikasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas : 

No Tugas Pokok dan Fungsi
1menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya
2melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya
3menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pengelolaan verifikasi gaji dan tunjangan
4menerima, memproses dan memverifikasi usulan kekurangan dan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan
5menghimpun data keluaran usulan kekurangan dan kelebihan gaji dan tunjangan
6menerima, memproses dan memverifikasi usul kenaikan gaji berkala terhadap pegawai yang tidak terproses surat keputusan kenaikan gaji berkala secara otomatis
7melakukan verifikasi daftar gaji dan tunjangan 
8melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian SKPD dan Satuan Pelaksana lainnya terkait dalam verifikasi gaji dan tunjangan dan
9melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana verifikasi gaji dan tunjangan.

Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian merupakan Satuan Kerja lini PDIK dalam pelaksanaan verifikasi data kepegawaian. Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Kepala Satuan Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Satuan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usul Kepala Pusat. Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian mempunyai tugas: 

No Tugas Pokok dan Fungsi
1menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya
2melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran PDIK sesuai dengan lingkup tugasnya
3menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis pengelolaan dokumen kepegawaian
4melakukan verifikasi dan mengarsipkan dokumen kepegawaian ke dalam map pegawai
5melaksanakan perekaman dokumen kepegawaian secara digital
6melakukan penataan, penyimpanan dan perawatan dokumen kepegawaian
7melaksanakan pengarahan terkait pencatatan data kepegawaian
8melaksanakan retensi dokumen kepegawaian
9melakukan koordinasi dengan Satuan Pelaksana lainnya dan SKPD terkait dalam pengelolaan dokumen kepegawaian dan
10melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian.