Kembali


Bidang Pengembangan

Bidang Pengembangan merupakan Unit Kerja lini BKD dalam pelaksanaan pengembangan Pegawai. Bidang Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan Pegawai. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan
2 pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengembangan
3 penyusunan  kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengembangan Pegawai
4 penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kepangkatan
5 penyusunan dan perencanaan pengembangan karier pegawai
6 penganalisaan, pembinaan, pengembangan dan evaluasi pejabat
7 penyusunan rencana pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8 pelaksanaan proses kenaikan pangkat berdasarkan ujian penyesuaian ijazah
9 pelaksanaan ujian dinas untuk kenaikan pangkat
10 pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dan administrasi kenaikan jabatan pejabat fungsional
11 pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan Struktural, dan
12 pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pengembangan memiliki tiga Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:

Subbidang Pengembangan Karir merupakan Satuan Kerja Bidang Pengembangan dalam pelaksanaan pengembangan karier Jabatan Struktural. Subbidang Pengembangan Karir dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan. Subbidang Pengembangan Karir mempunyai tugas :

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya
2 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya  
3 menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pola karier dan pengembangan karier Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas 
4 menghimpun, meneliti dan merumuskan bahan perencanaan karier Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas 
5 menyusun dan melaksanakan manajemen talenta (talent pool management) dalam pengangkatan dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
6 menerima, meneliti dan memverifikasi usul pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas 
7 memberikan saran dan pertimbangan pengembangan karier kepada Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas 
8 menyiapkan seleksi terbuka pengisian dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi 
9 merencanakan, memfasilitasi dan melaksanakan sidang badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan dalam lingkup pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas 
10 menyelesaikan administrasi sebagai tindak lanjut hasil sidang badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan 
11 menyelenggarakan pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di tingkat provinsi 
12 Menetapkan Surat Keputusan Petikan dan Surat Pernyataan Pelantikan Pejabat pada jabatan pengawas di tingkat provinsi
13 melaksanakan proses pemuktahiran data  Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas  ke sistem informasi kepegawaian
14 monitoring dan evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dan 
15 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Pengembangan Karier.

Subbidang Kepangkatan merupakan Satuan Kerja Bidang Pengembangan dalam pelaksanaan proses kenaikan pangkat. Subbidang Kepangkatan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan. Subbidang Kepangkatan mempunyai tugas :

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya;  
3 menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan proses kenaikan pangkat;
4 memproses usul kenaikan pangkat pegawai di tingkat provinsi;
5 menetapkan Surat Keputusan petikan kenaikan pangkat Pegawai golongan III dan golongan IV;
6 melaksanakan kegiatan ujian penyesuaian ijasah;
7 melaksanakan kegiatan ujian peningkatan pendidikan;
8 melaksanakan kegiatan ujian dinas;
9 menghimpun Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
10 melaksanakan monitoring, pengendalian, bimbingan dan konsultasi teknis penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pada SKPD/ UKPD;
11 memproses peninjauan masa kerja pegawai; dan
12 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Kepangkatan.

Subbidang Jabatan Fungsionalmerupakan Satuan Kerja Bidang Pengembangan dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian, kenaikan jabatan dan pembinaan pejabat fungsional tertentu. Subbidang Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan. Subbidang Jabatan Fungsional mempunyai tugas :

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya
2 melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya 
3 menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian, kenaikan jabatan dan pembinaan pejabat fungsional
4 menerima, meneliti dan memverifikasi usul proses pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dan kenaikan jabatan pejabat fungsional
5 menetapkan Surat Keputusan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dan kenaikan jabatan pejabat fungsional
6 menetapkan Surat Keputusan petikan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dan kenaikan jabatan pejabat fungsional  tingkat provinsi dan jabatan fungsional jenjang tingkat ahli
7 mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dalam pencapaian/ pemenuhan Angka Kredit pejabat fungsional yang dilakukan oleh SKPD/UKPD
8 melaksanakan supervisi, monitoring, pengendalian, bimbingan dan konsultasi teknis jabatan fungsional di SKPD/UKPD berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan RB 
9 mengevaluasi dan mengoordinasikan Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional
10 melaksanakan proses pemuktahiran data  Jabatan fungsional  ke sistem informasi kepegawaian dan
11 melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbidang Jabatan Subbidang Pengembangan Kompetensi dan Jabatan Fungsional.