Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah Memenuhi Persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Kepala Puskesmas Kecamatan dan Kepala Sekolah SMA/SMK, dengan ketentuan sebagai berikut :