UPT Pusat Pembinaan Rohani Pegawai

Binroh

Tahun 1966 Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1b.3/2/20/1966 tentang Tem Binroch. Penerbitan SK ini merupakan awal mula kegiatan pembinaan rohani pegawai di lingkungan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanaan secara kedinasan, oleh sebuah tim yangterdiri dari unsur Kanwil Agama, Kanwil Penerangan dan Pemda DKI Jakarta.

Sejalan dengan perkembangan pemerintahan dilingkungan Pemerintaah Provinsi DKI Jakarta dan tuntutan serta kebutuhan nyata terhadap aktivitas pembinaan rohani pegawai, lembaga ini pun mengalami penyempurnaan-penyempurnaan baik secara structural maupun program. Penyempurnaan secara berurutan dilakukan pada tahun 1977 (SK Gub. No. 24 Tahun 1977) menjadi Badan Pembina Rohani Pegawai, pada tahun 1995 (SK Gub. No. 621 Tahun 1995), menjadi Badan Pembinaan Rohani Pegawai, pada tahun 2002 (SK Gub. No. 104 Tahun 2002), menjadi Pusat Pembinaan Rohani Pegawai, dan terakhir pada tahun 2009 (SK Gub. No. 132 Tahun 2009) menjadi Unit Pembinaan Rohani Pegawai.

Pada dua prubahan terakhir institusi pembinaan rohani pegawai secara struktural menjadi Unit Pelaksana Teknis dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang sebelumnya non structural. Sebagai UPT BKD Unit Binroh Pegawai dengan demikian sebagai pelaksana teknis dari sebagain kewenagan BKD yang dilimpakan. Oleh karenanya eksistensi Unit Binroh Pegawai merupakan bagian dari upaya pencapaian Visi dan Misi SKPD induknya, yakni “Terwujudnya aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bermoral, profesional, sejahtera dan bertaraf internasional”.  Titik berat Unit Binroh dalam memberikan kontribusi pencapaian visi BKD upaya upaya mewujudkan pegawaiyang bermoral. Untuk mencapai visi tersebut Unit Binroh Pegawai mengemban misi utama yang juga merupakan salah satu misi BKD yakni “Meningkatkan pembinaan mental spiritual ke arah terwujudnya pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yg relijius dan berakhlak mulia”.

Dan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Unit Pembinaan Rohani Pegawai dilengkapi denga beberapa kelengkapan organisasi dan program program yang tersusun dengan pendekatan tuntutan dan kebuhan strategis pembinaan rohani pegawai. Berikut adalah profil Unit Pembinaan Rohani Pegawai BKD Provinsi DKI Jakarta.

KEDUDUKAN
Unit Pembinaan Rohani Pegawai  merupakan unit pelaksana teknis bkd dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan rohani pegawai daerah.

ORGANISASI
1.    Kepala
2.    Subbag. Tata Usaha
3.    Seksi Pengembangan Wawasan Keagamaan
4.    Seksi Peribadatan dan Bimbingan Kerohanian

FUNGSI
Menyelenggarakan :
1.    Pengembangan Wawasan Keagamaan 
2.    Peribadatan dan Bimbingan Kerohanian 
3.    Konsultasi Keagamaan

PROGRAM
1.    Pengembangan Wawasan Keagamaan 

  1. Dialog Interaktif Etika Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
  2. Aktualisasi Nilai-Nilai Keagamaan (Islam, Kristen, Hindu dan Budha)
  3. Pengembangan Wawasan Keagamaan (Islam, Kristen, Hindu dan Budha)
  4. Kultum Dzuhur dan Kultum Ramadhan   


2.    Peribadatan  dan Bimbingan Kerohanian

  1. Penyelenggaraan Sholat Jum’at
  2. Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha
  3. Ibadah Kurban
  4. Training Emotional Spiritual Quotien (ESQ)
  5. Management Qolbu (MQ)