Bidang Kesra dan Pensiun

header_kesra

Bidang Kesejahteraan dan pensiun mempunyai tugas melaksanakan pengurusan kesejahteraan dan pensiun yang terdiri dari tiga sub bidang yang memiliki tupoksi spesifik yaitu :

  1. Sub Bidang Kajian Kesejahteraan
  2. Sub Bidang Penghargaan
  3. Sub Bidang Cuti dan Pensiun

Bidang Kesra dan Pensiun memiliki tugas utama antara lain :

  1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Kesejahteraan dan Pensiun;

  2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Kesejahteraan dan Pensiun

  3. Pengkajian kelayakan penghasilan pegawai

  4. Penyusunan Kebijakan peningkatan kesejahteraan pegawai dan keluarganya

  5. Pelaksanaan evaluasi kesejahteraan pegawai termasuk pemeliharaan kesehatan pegawai dan keluarganya

  6. Pelaksanaan proses pemberian cuti pegawai

  7. Pengkajian dan pemrosesan pemberian penghargaan dan tanda jasa

  8. Penyusunan kebijakan teknis dan pengoordinasian konseling pegawai

  9. Penyelesaian proses penetapan pensiun pegawai

  10. Penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan kepegawaian daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bidang Kesejahteraan dan Pensiun

  11. Penyiapan bahan laporan BKD yang terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Kesejahteraan dan Pensiun

  12. Penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Kesejahteraan dan Pensiun