Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut disampaikan Surat Edaran Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat Edaran tersebut dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau tautan di bawah ini :

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta