Penyesuaian Penilaian Kinerja dan Laporan Kehadiran Pegawai

Menindaklanjuti lnstruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di Lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dan Surat Edaran Gubernur Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kinerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2020 tentang Penyesuaian Penilaian Kinerja dan Laporan Kehadiran Pegawai. 

Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman UNDUHAN dan/atau tautan di bawah ini: