Penghitungan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Berikut disampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2017 tangal 31 Maret 2017 tentang Penghitungan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara di tujukan pada Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
  1. Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2017
  2. Lampiran Penghitungan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (*.xls)