Penataan Dan Penempatan PNS DanCPNS Dalam Jabatan Pelaksana Pada SKPD/UKPD

Berikut disampaikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Penataan Dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
  1. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016