Pemberantasan Praktik Pungutan Liar, Suap Dan Gratifikasi

Dalam rangka meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara dan memberantas praktik pungutan liar, suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah guna memberikan layanan prima bagi masyarakat, dengan ini disampaikan Instruksi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar, Suap Dan Gratifikasi yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
  1. Instruksi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2016