Pelaporan Kehadiran Pasca Hari Raya Idul Fitri 1434H

Diinformasikan kepada seluruh pengelola kepegawaian dan operator sistem e-TKD SKPD/UKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan/menginput data kehadiran pegawai melalui sistem e-TKD pasca libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1434H (12 Agustus 2013) paling lambat pukul 08:00 WIB.

Hasil input kehadiran pegawai tersebut, melalui sistem e-TKD akan dilaporkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.