Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Masa Transisi Bulan Juli 2014 s.d. Desember 2014

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2014 tentang Masa Transisi Pelaksanaan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari SKPD/UKPD Teknis ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan ini kami sampaikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2014 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
  1. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2014