Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23/SE/2013 tentang proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 01 April 2014 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :