Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 42/SE/2012 tentang proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 01 Oktober 2012. Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan di bawah ini :