Berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 April 2018 yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :