Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional, dengan ini kami sampaikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur.

Dokumen instruksi tersebut dapat diunduh pada laman Unduhan atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2019 Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Llbur
2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional