Hari Libur Bagi Pegawai Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahunn 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 41/SE/2014 tentang Hari Libur Pegawai Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
  1. Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 41/SE/2014