[FAQ] Pertanyaan yang sering di ajukan

Daftar Pertanyaan yang sering diajukan
NO PERTANYAAN JAWABAN
1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya bukan berasal dari DKI Jakarta, apakah saya masih bisa mendaftar? Pelamar dari luar DKI Jakarta dipersilahkan mendaftar, selama masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2 Apakah Akreditasi Jurusan yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini? Akreditasi yang digunakan adalah akreditasi yang tertera pada saat kelulusan
3 Apa poin-poin pada surat lamaran boleh dihapus? Silahkan untuk menghapus poin-poin yang tidak sesuai dengan formasi pelamar.
Contoh: poin nomor 6,7,11 untuk formasi umum
4 Format surat lamaran dan surat pernyataan ditulis tangan atau diketik? Silahkan memilih salah satunya ketik ataupun tulis tangan selama rapi dan dapat dibaca.
5 Dimana saya bisa mendapatkan persyaratan seleksi administrasi? Untuk persyaratan administrasi dan tata cara pendaftaran silahkan membuka tautan berikut
https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmencpns2019
6 Saya memiliki TOEFL yang dibuat tahun 2018 dan sudah habis masa berlakunya, apakah masih dapat dipergunakan untuk melamar CPNS? Dipersilahkan untuk pemilik sertifikat TOEFL yang dibuat minimal tahun 2018 dengan kondisi masih berlaku maupun sudah tidak berlaku saat mendaftar CPNS 2019.
7 Jenis TOEFL apakah dan dari lembaga manakah yang diperbolehkan untuk mendaftar CPNS 2019 di Pemprov DKI Jakarta? Tidak diberikan batasan mengenai lembaga yang mengeluarkan sertifikat serta jenis dari TOEFL/IELTS/SEJENIS.
8 8    Jika saya melamar CPNS 2019 di Pemprov DKI Jakarta apakah saya harus mengirim berkas lewat pos dan email? Tidak diperlukan mengirim berkas via pos dan email, kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan pendaftaran yang diunggah pada website https://sscn.bkn.go.id/
9 Apa yang harus diisi pada poin perangkat daerah pada surat lamaran? Anda bisa mengisi unit kerja yang akan anda lamar sesuai LAMPIRAN I PENGUMUMAN SEKDA NOMOR 22 TAHUN 2019, sebagai contoh Badan Kepegawaian Daerah.
10 Apa format penulisan (font, jenis kertas, dan ukuran kertas) untuk penulisan surat lamaran dan surat pernyataan? Format penulisan seperti jenis kertas, ukuran kertas, ukuran tulisan, dan jenis kertas tidak dibatasi.
11 Apakah akreditasi yang diunggah harus dilegalisir? Tidak perlu, sertifikat akreditasi yang diunggah boleh berupa fotocopy.
12 Bolehkan saya melamar menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus)? Tidak boleh, pelamar wajib mengunggah ijazah asli sebagai persyaratan administrasi melamar CPNS.

 


 Berita Terkait