Apresiasi Dalam Bentuk Upah Ke-13 Kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Tahun Anggaran 2017 Dan Penggunaan Sistem E-PJLP Dalam Pelaksanaan Pemberian Upah

Berikut disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34/SE/2017 Tanggal 14 Juni 2017 tentang Apresiasi Dalam Bentuk Upah Ke-13 Kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Tahun Anggaran 2017 Dan Penggunaan Sistem E-PJLP Dalam Pelaksanaan Pemberian Upah, yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
  1. Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34/SE/2017