Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 Terhadap Pegawai

Menindaklanjuti lnstruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di Lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dan Surat Edaran Gubernur tanggal 16 Maret 2020 Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dengan ini diberitahukan kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Derah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 Terhadap Pegawai.

Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/SE/2020 Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 Terhadap Pegawai
 
Terdapat Lampiran Format untuk:
  1. Pegawai yang menunjukkan indikasi Virus COrona atau COVID-19
  2. Pegawai yang melakukan perjalanan ke luar negeri
  3. Pegawai yang melaksanakan kerja di rumah/tempat tinggal (work from home)
  4. Jadwal piket Pegawai di kantor